Bahaya mengkonsumsi metanil yellow pada makanan. Metanil yellow merupakan bahan pewarna sintetik berbentuk serbuk, berwarna kuning kecoklatan, bersifat larut dalam air dan alkohol, agak larut dalam benzen dan eter, serta sedikit larut dalam aseton. Pewarna ini umumnya digunakan sebagai pewarna pada tekstil, kertas, tinta, plastik, kulit, dan cat, serta sebagai indikator asam-basa di laboratorium. Namun pada prakteknya, di Indonesia pewarna ini sering disalahgunakan untuk mewarnai berbagai jenis pangan antara lain kerupuk, mie, tahu, dan pangan jajanan yang berwarna kuning, seperti gorengan.
Pengertian metanil yellow adalah senyawa kimia azo aromatik amin yang dapat menimbulkan tumor dalam berbagai jaringan hati, kandung kemih, saluran pencernaan atau jaringan kulit. Metanil yellow dibuat dari asam metanilat dan difenilamin. Kedua bahan ini bersifat toksik atau beracun.
Pengertian metanil yellow adalah senyawa kimia azo aromatik amin yang dapat menimbulkan tumor dalam berbagai jaringan hati, kandung kemih, saluran pencernaan atau jaringan kulit. Metanil yellow dibuat dari asam metanilat dan difenilamin. Kedua bahan ini bersifat toksik atau beracun.
Metanil yellow merupakan salah satu pewarna azo yang telah dilarang
digunakan dalam pangan. Senyawa ini bersifat iritan sehingga jika
tertelan dapat menyebabkan iritasi saluran cerna. Selain itu, senyawa
ini dapat pula menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, demam,
lemah, dan hipotensi. Pada suatu molekul pewarna azo, ikatan azo merupakan ikatan yang bersifat paling labil sehingga dapat dengan mudah diurai oleh enzim azo-reduktase yang terdapat dalam tubuh mamalia, termasuk manusia. Pada mamalia, enzim azo-reduktase (dengan berbagai aktivitasnya) dapat dijumpai pada berbagai organ, antara lain hati, ginjal, paru-paru, jantung, otak, limpa, dan jaringan otot. Setelah ikatan azo terurai secara enzimatik, maka bagian amina aromatik akan diabsorbsi oleh usus dan diekskresikan melalui urin. Oleh karena beberapa produk hasil degradasi pewarna azo diketahui bersifat mutagenik atau karsinogenik, maka beberapa pewarna azo kemudian dilarang digunakan dalam pangan.
Pada penelitian mengenai paparan kronik metanil yellow terhadap tikus putih (Rattus norvegicus) yang diberikan melalui pakannya selama 30 hari, diperoleh hasil bahwa terdapat perubahan hispatologi dan ultrastruktural pada lambung, usus, hati, dan ginjal. Hal tersebut menunjukkan efek toksik metanil yellow terhadap tikus. Penelitian lain yang menggunakan tikus galur Wistar sebagai hewan ujinya menunjukkan hasil bahwa konsumsi metanil yellow dalam jangka panjang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat yang mengarah pada neurotoksisitas
Penyalahgunaan metanil yellow sebagai zat pewarna dalam makanan disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai zat pewarna untuk makanan, atau disebabkan karena tidak adanya penjelasan dalam label yang melarang penggunaan senyawa tersebut untuk bahan pangan, dan juga harga zat pewarna untuk industri relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan harga zat pewarna untuk makanan.
Baca juga: Efek akibat makan mie instant setiap hari
Agar terhindar dari bahaya keracunan pangan akibat metanil yellow ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen, yaitu:
1. Kenali dan hindari pangan yang mengandung metanil yellow.
Beberapa ciri pangan yang mengandung metanil yellow adalah produk pangan berwarna kuning mencolok dan berpendar. Selain itu, terdapat titik-titik warna akibat pewarna tidak tercampur secara homogen, misalnya pada kerupuk.
2. Konsumen sebaiknya lebih cerdas dan selektif dalam memilih produk pangan.
Banyak produk pangan yang diberi pewarna agar tampilannya lebih menarik. Namun sebaiknya konsumen waspada jika hendak membeli pangan yang warnanya terlalu mencolok. Beberapa pangan yang seringkali ditemukan mengandung pewarna berbahaya seperti metanil yellow adalah tahu dan mie. Tahu yang berwarna kuning mengkilat sebaiknya tidak dibeli dan dikonsumsi karena dikhawatirkan menggunakan pewarna terlarang untuk pangan. Tahu yang diberi pewarna alami dari kunyit biasanya berwarna kuning kusam dan warnanya tidak merata sampai ke bagian dalam. Selain itu, sebaiknya hindarkan pula mengkonsumsi mie yang berwarna kuning mengkilat atau pangan jajanan lain yang berwarna kuning mencolok.
3. Konsumen sebaiknya mencermati label kemasan produk pangan yang akan dibeli.
Sebaiknya konsumen memilih produk pangan olahan yang memiliki nomor izin edar, baik itu dari Dinas Kesehatan (PIRT) atau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (MD/ ML).
4. Perhatikan komposisi pangan olahan dengan membaca label pada kemasan.
Produk pangan yang mengandung BTP harus memenuhi persyaratan label pangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada label pangan yang mengandung pewarna harus tercantum nama jenis pewarnanya dan nomor indeks khusus untuk pewarna.
Sumber: ik.pom.go.id